Jumat, 23 September 2011

METODE RISET: ANALISIS JURNAL

Nama : Abdul Rahim Nawawi

NPM : 11209660

Kelas : 3EA12

I. ANALISIS JURNAL

· TEMA

“ Mikro Kredit: Tinjauan Atas Perguliran Dana Untuk Pemberdayaan Masyarakat”

· PENYUSUN

Budiman, (Fakultas ekonomi Universitas Gunadarma)

· TAHUN PEMBUATAN

2003

· LATAR BELAKANG

Program pengentasan kemiskinan dilakukan oleh pemerintah secara intensif, bedasarkan pengamatan dilapangan yang maksimal. Dilingkungan masyarakat proses produksi sangat terkait dengan karakteristik keluarga. Bedasarkan sejumlah kaitan toeritis itulah sangat diperlukan tinjauan atas perguliran dana pemberdayaan masyarakat.

· MASALAH DAN TUJUAN

1. Masalah

Dengan adanya perbandingan kondisi pemerintah makro nasional dengan keadaan mikro implementasi sangat dipelukan adanya tinjauan perguliran dana pemberdayaan masyarakat. Catatan dilapangan juga membuktikan bahwa ada masalah- masalah yang dihadapi proses percobaan perguliran dilapangan sangat memerlukan pola- pola perguliran sebagai alternatif.

2. Tujuan

1. Melakukan intepretasi data dan deskripsi selama kegiatan pembinaan masyarakat melakukan perguliran kredit mikro.

2. menyusun pola alternatif perguliran dana mikro bagi msayarakat.

· METODE PENELITIAN

1. Analisis deskriptif dan atau tabulasi dengan melalui tabel-tabel, grafik, dan diagram, seperti data-data dari BPS, serta dinas-dinas terkait..

· KESIMPULAN

Dari data tinjauan dilapangan dan tinjauan teorirtis dapat dilihat bahwa pola prguliran dana menggunaka skema mikro kredit untuk mengentaskan kemiskinan. Ciri dari pola perguliran dana dapat berupa pengembalian pinjaman dari pihak luar, terjadinya modal mandiri masyarakat, dan terjadinya akumulasi modal mandiri masyarakat.


II. ANALISIS JURNAL

· TEMA

“ Pengukuran Tingkat Kepuasan Tertanggung PT. Asuransi Jasa Indonesia.”

· PENYUSUN

Hotniar Siringoringo, Dona Ekawati, (Universitas Gunadarma)

· TAHUN PEMBUATAN

2003

· LATAR BELAKANG

Kepuasan konsumen akan produk yang ditawarkan industri jasa karenanya adalah perhatian utama dari setiap manajemen industri jasa. Pelayanan dan wujud fisik merupakan satu kesatuan yang membentuk produksi industri jasa. Oleh karena itu diperlukan penelitian untuk mengetahui tingkat kepuasan konsumen pada PT. Asuransi Jasa Indonesia.

· MASALAH DAN TUJUAN

1. Masalah

Dalam industri jasa pelayanan dan wujud fisik merupakan satu kesatuan yang membentuk produk PT. Asuransi Jasa Indonesia. Menjaga loyalitas konsumen adalah hal yang kompleks. Banyak faktor yang harus di evaluasi berhubungan dengan kepuasan konsumen. Beberapa diantaranya berhubungan dengan premi pembayaran, birokrasi, dan resiko yang harus ditanggung nasabah.

2. Tujuan

1. Mengukur variabel tingkat kepuasan nasabah tertanggung PT. Asuransi Jasa Indonesia

2. Mengevaluasi tingkat kepuasan nasabah terhadap PT. Asuransi Jiwa Indonesia

· METODE PENELITIAN

1. Menggunakan metode survey dengan cara menyebarkan kuesioner kepada nasabah PT. Asuransi Jasa Indonesia.

· KESIMPULAN

Pelayanan yang diberikan PT. Asuransi Jasa Indonesia sudah cukup memuaskan, namun yang mendapat respon negatif adalah waktu. Namun pertanyaan yang ditujukan pada premi menunjukan tingkat positif. Tertanggung merasa diberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran dengan cara angsuran.


III. ANALISIS JURNAL

· TEMA

“ Analisis Perkembangan Ekspor dan Pngaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.”

· PENYUSUN

Irham Lihan, Yogi, (Universitas Lampung dan Universitas Winaya Mukti)

· TAHUN PEMBUATAN

2003

· LATAR BELAKANG

Upaya peningkatan ekspor terus digalakkan pemerintah. Melalui strategi promosi ekspor. Sejalan dengan keinginan pemerintah itu maka tampaklah analisis pengembangan ekspor di Indonesia sangatlah penting dampaknya utnuk ekonomi di Indonesia.

· MASALAH DAN TUJUAN

1. Masalah

Perlunya dipelajari dampak secara gamblang dari perkembangan ekspor indonesia terhadap ekonomi baik secara langsung maupun tidak secara langsung. Oleh karena itu sangat dibutuhkan penelitian untuk menggambarkan dampak tersebut.

2. Tujuan

1. Mempelajari pengaruh pertumbuhan ekspor pada pertumbuhan GDP Indonesia.

· METODE PENELITIAN

1. Menggunakan metode data sekunder yang disusun bedasarkan data urut waktu (time series)

2. Data analisis menggunakan regresi berganda dengan pendekatan O

KESIMPULAN

Hasil analisis menunjukan bahwa peranan sektor ekspor di Indonesia tidak berpengaruh nyata terhadap perkembangan PDRB di Indonesia. Hal itu sejalan dengan pendapat Jung Marshall yang mengemukakan bahwa negara berkembang tidak menunjukan dukungan empiris bahwa pertumbuhan ekspor akan mendorong pertumbuhan ekonomi.


URAIAN

Setelah melihat 3 analisis jurnal diatas tadi dapat dilihat bahwa terdapat berbagai perbandingan diantaranya, dari segi metode penelitian yang digunakan sangat bervariasi dari data sekunder hingga menggunakan teknik survey lapangan. Dengan kesamaan tema umum yaitu ekonomi.



Selasa, 15 Maret 2011

PENERAPAN PANCASILA DALAM BIDANG HUKUM

Jauh sebelum Indonesia mencapai kemerdekaan, Bung Karno telah memikirkan bentuk dasar negara yang cocok untuk Indonesia merdeka nantinya. Melalui buku-buku yang dibacanya dan melalui perenungan yang dalam, yang dipadu dengan pahit getirnya perjuangan politik yang dialami sejak menjadi pelajar sekolah menengah di Surabaya yang diteruskan sewaktu menjadi mahasiswa di Institut Teknologi Bandung, serta seluruh sepak terjang perjuangan politiknya setelah itu, maka Bung Karno sampai pada kesimpulan bahwa dasar negara yang cocok untuk Indonesia merdeka adalah Pancasila. Rumusan dasar negara tersebut pertama kali disampaikannya secara resmi di hadapan rapat pleno BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan In­donesia, pada tanggal 1 Juni 1945. Rumusan Pancasila yang dikemukakan oleh Bung Karno adalah Kebangsaan, Kemanusiaan, Internasionalisme atau Prikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Kemudian Bung Karno menyebutkan bahwa kelima rumusan itu masih bisa diperas lagi menjadi 3 sila yang disebutnya sebagai trisila yang terdiri dari Sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi dan Ketuhanan, trisila itu juga kemudian masih diberikan kemungkinan untuk diperas lagi menjadi ekasila yaitu gotongroyong. Kemudian Setelah melalui proses yang panjang, rumusan Pancasila tersebut berubah secara redaksional seperti yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang kita kenal sekarang.

Seiring dengan derasnya arus globalisasi dewasa ini yang mana setiap individu sering melupakan bahkan mempertanyakan nilai-nilai yang ada dalam pancasila maka dirasakan makin kuat pula desakan untuk terus menerus mengkaji nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini.
Berbicara tentang nilai, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila memiliki arti yang mendalam baik itu secara historis maupun pengamalannya dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai-nilai pancasila ini bagi bangsa Indonesia meupakan landasan atau dasar, cita-cita dalam malkukan sesuatu juga sebagai motivasi dalam perbuatannya, baik dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat maupun dalam kehidupan kenegaraan.

Dalam kehidupan bermasyarakat saat ini, nilai-nilai kepancasilaan yang kita pertahankan tersebut yang ada, seakan dikesampingkan dan itu menjadi sebuah permasalahan baru dewasa ini. Pertanyaan yang paling dikedepankan adalah bagaimana bentuk nyata penerapan yang cocok terhadap nilai-nilai pancasila tersebut di dalam kehidupan bermasyarakat dewasa ini, berbangsa dan bernegara seiring dengan derasnya arus globalisasi dan juga bagaimana penerapan nilai-nilai tersebut dalam ruang lingkup hukum.

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, berarti segala bentuk hukum di Indonesia harus diukur menurut nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan didalam aturan hukum itu harus tercermin kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa. Hukum di Indonesia harus menjamin dan menegakkan nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pencerminan Pancasila dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 serta penjelasannya Dengan demikian ketiga unsur tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 adalah staatsfundamentalnorm yang menurut Darji Darmodiharjo adalah filsafat hukum Indonesia, dan batang tubuh dan penjelasan UUD 1945 adalah teori hukumnya, karena dalam batang tubuhnya ditemukan landasan hukum positif Indonesia. Teori hukum tersebut meletakkan dasar-dasar falsafati hukum positif indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan latar belakang pikiran dan suasana batin yang muncul pada saat UUD 1945 itu dibentuk

Sementara itu Mahfud menyebut Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan sumber dari keseluruhan politik hukum nasional Indonesia. Penegasan keduanya sebagai sumber politik hukum nasional didasarkan pada dua alasan. Pertama, Pembuka­an dan Pasal-pasal UUD 1945 memuat tujuan, dasar, cita hukum, dan norma dasar negara Indonesia yang harus menjadi tujuan dan pijakan dari politik hukum di Indonesia. Kedua, Pembukaan dan Pasal-pasal UUD mengandung nilai-nilai khas yang bersumber dari pandangan dan budaya bangsa Indonesia yang diwariskan oleh nenek moyang sejak berabad-abad yang laluDalam pandangan di atas terlihat adanya kesamaan dalam melihat embukaan UUD sebagai nilai-nilai yang sudah mengakar dalam kehidupan bangsa Indonesia dan harus menjadi landasan dalam menetukan arah kebijakan dan aturan dalam menjalankan pemerintahan. Penentuan arah dan kebijakan tersebut harus dikawal oleh produk hukum yang berlandaskan kepada Pancasila. Pembentukan produk hukum merupakan konsekwensi logis dari prinsip negara hukum yang disandang Indonesia.

Apabila penjelasan UUD 1945 menggariskan, bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan mewujudkan cita hukum (Rechtsidee), dan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan itu ialah persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial atau disingkat persatuan, keadilan bagi seluruh rakyat, kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, maka pokok-pokok pikiran itu tidak lain melainkan Pancasila. Dengan demikian maka pokok-pokok pikiran yang mewujudkan Cita Hukum itu ialah Pancasila

Selasa, 28 Desember 2010

LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SEKAR PERUMNAS

KOPERASI SEKAR PERUMNAS

NERACA

PER 31 DESEMBER 2009 DAN 2008

Catatan 2009 (Rp) 2008 (Rp)

AKTIVA

Aktiva Lancar

Kas dan Setara Kas 2b,3 199,283,526 424,664,146

Piutang Usaha 2c,4 776,018,468 596,778,135

Piutang Karyawan 2c,5 11,210,500 4,728,000

Piutang Pajak 2c,6 213,111,969 39,045,087

Jumlah 1,199,624,463 1,065,215,368

Aktiva Tak Lancar

Aktiva Tetap 2g,7

Nilai Perolehan 16,548,900 9,898,900

Akum.Penyusutan (5,626,152) (3,938,039)

Nilai Buku 10,922,748 5,960,861

Aktiva Lain- lain 2g,8

Biaya pndirian & ijin 44,455,100 44,455,100

Akum Amortisasi (44,455,100) (37,346,732)

Nilai Buku - 7,108,368

Jumlah Aktiva tak Lancar 10,922,748 13,069,229

Jumlah Aktiva 1,210,547,211 1,078,284,597

KEWAJIBAN DAN EKUITAS

Kewajiban Jangka Pendek

Hutang Pajak 9 618,818,921 655,611,294

Dana Pemb.SHU Anggota 10 - -

Jumlah kewajiabn jangka pendek 618,818,921 655,611,294

Kewajiban Jangka Panjang

Jumlah Kewajiban jangka panjang

- -

EKUITAS 11

Simpanan Pokok 31,346,200 28,696,200

Simpanan Wajib 157,329,000 113,879.000

Simpanan Sukarela 4,250,400 2,274,400

Cadangan 166,466,347 93,991,014

SHU Tahun Berjalan 232,336,343 183,832,689

Jumlah Ekuitas 591,728,290 422,673,303

Jumlah Kewajiban dan Ekuitas 1,210,547,211 1,078,284,597

Senin, 29 November 2010

KOPERASI DALAM MENGHADAPI PASAR GLOBALISASI

Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus. Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama.

Bagi Indonesia, jelaslah bahwa implikasi dari perdagangan bebas ini adalah pentingnya upaya untuk membuka ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha koperasi yang menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat. Hal ini menjadi sangat penting karena produk yang dihasilkan dari Indonesia harus berkompetisi secara terbuka tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri/pasar internasional.

Lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Keberhasilan usaha koperasi di Indonesia biasanya bergantung pada dua hal. Pertama, program pemerintah karena koperasi sering dijadikan “kepanjangan” tangan pemerintah dalam mengatur sendi perekonomian. Kedua, keinginan pemenuhan kebutuhan anggota; jadi koperasi koperasi seringkali dipakai sebagai alat pemenuhan kebutuhan anggota yang biasanya juga berkaitan dengan program yang telah dicanangkan pemerintah. Fenomena yang tidak dapat dipungkiri adalah tatanan perekonomian yang semakin jauh dari prinsip keadilan termasuk yang terjadi di Indonesia. Kekuatan kapitalisme global melalui perusahaan-perusahaan multi nasionalnya seakan menggerus keberadaan kelas masyarakat kecil yang sangat minim akses ekonominya. Parahnya hal ini juga sudah menggelayut dalam diri Pemerintahan Nasional di Indonesia, artinya kebijakannya sudah semakin terdikte oleh kepentingan global. Hal ini tentu sangat tidak menguntungkan kebanyakan masyarakat Indonesia yang kebanyakan berada dibawah garis kemiskinan, yang kaya semakin kaya, dan sebaliknya yang miskin semakin miskin. Krisis moneter yang melanda beberapa negara di kawasan Asia (Korea, Thailand, Indonesia, Malaysia) pada tahun 1997 setidaknya menjadi saksi sejarah dan sekaligus memberikan pelajaran sangat berharga bahwa sesungguhnya pengembangan ekonomi bangsa yang berbasis konglomerasi itu rentan terhadap badai krisis moneter. Sementara itu, pada saat yang sama kita dapat menyaksikan bahwa ekonomi kerakyatan (diantaranya adalah koperasi), yang sangat berbeda jauh karakteristiknya dengan ekonomi konglomerasi, mampu menunjukkan daya tahannya terhadap gempuran badai krisis moneter yang melanda Indonesia.

Pada sisi lain, era globalisasi dan perdagangan bebas (era reformasi) yang disponsori oleh kekuatan kapitalis membawa konsekuensi logis antara lain semakin ketatnya persaingan usaha diantara pelaku-pelaku ekonomi berskala internasional. Banyak pihak mengkritik, antara lain Baswir (2003), bahwa konsep perdagangan bebas cenderung mengutamakan kepentingan kaum kapitalis dan mengabaikan perbedaan kepentingan ekonomi antara berbagai strata sosial yang terdapat dalam masyarakat.
Dalam sistem perdagangan bebas tersebut, perusahaan-perusahaan multi nasional yang dikelola dengan mengedepankan prinsip ekonomi yang rasional, misalnya melalui penerapan prinsip efektifitas, efisiensi dan produktifitas akan berhadapan dengan, antara lain, koperasi yang dalam banyak hal tidak sebanding kekuatannya. Oleh karena itu agar tetap survive, maka koperasi perlu diberdayakan dan melakukan antisipasi sejak dini, apakah dengan membentuk jaringan kerjasama antar koperasi, melakukan merger antar koperasi sejenis, atau melakukan langkah antisipatif lainnya.

KOPERASI HUBUNGANNYA DENGAN EKONOMI, SOSIAL, DAN DEMOKRASI

Kebijakan ekonomi makro mendorong agresivitas para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi dalam mengembangkan usahanya. Kebijakan ekonomi makro telah mendorong para pelaku UMKM dan koperasi. Faktanya koperasi memang lebih banyak berkembang dalam skala besar di negara-negara yang menganut faham demokrasi liberal dari pada di negara-negara sosialis. Di negara maju yang menganut faham demokrasi liberal seperti Amerika Serikat dan Eropa, selain karena faktor perkembangan perekonomiannya juga karena adanya kesetaraan tingkat pendidikannya. Selain itu kesejangan budaya dan keyakinannya juga tidak setajam yang dihadapai bangsa Indonesia. Keberhasilan mereka mengembangkan pendidikan dan infrastruktur perekonomian bagi seluruh penduduknya juga tidak terlepas dari hasil penjajahan yang telah mereka lakukan atas bangsa lainnya.

agi Indonesia koperasi memang tidak diharapkan mampu terbang tinggi bagaikan seekor elang yang mampu memangsa ikan di tengah lautan. Koperasi Indonesia diharapkan seperti lebah yang bersayap kecil, tetapi mampu menghasilkan madu yang menyehatkan kehidupan rakyat Indoesia. Untuk itu yang lebih diperlukan adalah pendidikan yang terus menerus tidak hanya bagi para penyelenggara pemerintahan tetapi juga bagi seluruh rakyat tentang jati diri bangsa dan pentingnya amanah konstitusi untuk menegakkan demokrasi ekonomi untuk menjamin keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia

PERANAN KOPERASI DI NEGARA YANG SEDANG BERKEMBANG
Pembentukan organisasi koperasi yang mandiri dan otonom telah diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokrasi, mempunyai perusahaanyang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat social/ekonomis dari kerja sama bagi kemanfaatan para anggotanya.
2. Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama, para anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang diperoleh di pasar umum atau disediakan Negara.
3. Stuktur dasar dari tipe organisasi kopersi yang bersifat social ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi social ekonomis tertentu.
4. Para anggota yang termaksud golongan penduduk yang social ekonominya “lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintegrasikan dirinya dalam proses pembangunan social ekonomis.

DAMPAK KOPERASI TERHADAP PROSES PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI
A. Dampak Mikro dari suatu Koperasi
1. Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi. Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat :
a. Menerapkan metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah yang besar.
b. melakukan diversivikasi atau spesialisasi dalam proses produksinya.
2. Dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungann organisasi kopersi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan social dan ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi; pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan memaksa para pesaing lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka.
Dampak Makro dari Organisi Koperasi
Ada 4 kontribusi-kontribusi dalam beberapa bidang :
1. Politik
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak belajar para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga kopersi yang diorganisasi secara demokratis.
2. Sosial
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “social budaya”. Wadah ini sebagai perkumpulan yang bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan bertitik tolak dari struktur social yang ada, dan akan merangsang inovasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa merusaknya.
3. Ekonomi Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara social ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan social.

4. Ekonomi
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan ekonomi :
a. perubahan secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang semula berpikir tradisional menjadi termotivasi dan akan memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
b. diversivikasi struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
c. peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
d. peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan latihan manajer, karyawan, dan anggota.
e. transformasi secara bertahap para petani yang orintasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu system ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan spesialisasi yang semakin meningkat.
f. pengembangan pasar, perbaikan stuktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar, dan persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.

KOPERASI BERBASIS EKONOMI SYARIAH

Membicarakan sejarah koperasi syari’ah di Indonesia tentunya tidak bisa kita lepaskan dari sejarah koperasi konvensioanal di Indonesia, dimana dikatakan bahwa lahirnya koperasi di Indonesia dilatarbelakangi oleh permasalahan yang sama yaitu menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental. Memasuki orde reformasi peran koperasi sangat jelas terutama saat krisis ekonomi berlangsung. Wacana ekonomi kerakyatan kembali tampil ke permukaan, namun hal ini harus berhadapan dengan kenyataan bahwa pencitraan. Sedangkan untuk koperasi syari’ah tidak diketahui secara pasti, kapan mulai berkembang di Indonesia, namun secara historis model koperasi yang berbasis nilai Islam di Indonesia telah diprakarsai oleh paguyuban dagang yang dikenal dengan SDI (Sarikat Dagang Islam) oleh Haji Samanhudi di Solo Jawa Tengah yang menghimpun para anggotanya dari pedagang batik yang beragama Islam.

Lebih tepatnya lagi pasca reformasi semangat ekonomi syari’ah dan koperasi syari’ah muncul kembali di negeri ini. Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah saat ini ada 3020 koperasi syari’ah di Indonesia yang bergerak di berbagai macam kelembagaannya. Kelahiran koperasi syari’ah di Indonesia dilandasi oleh keputusan menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Dengan demikian dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan perkembangan koperasi syari’ah di Indonesia, ke depannya mutlak diperlukan adanya Undang-Undang Koperasi Syariah tersendiri yang mampu mengakomodir percepatan dari Koperasi Syariah itu sendiri.
Tujuan koperasi syariah ini adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Modal awalnya adalah membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Usaha Koperasi Syariah
1. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan tidak riba, perjudian (masyir) serta ketidak jelasan (ghoro).

2. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
3. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dinyatakan sah berdasarkan fatwa dan ketentuan Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif;
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.

GELIAT KOPERASI DAN UKM

Sejumlah program prioritas sudah dikerjakan, antara lain, pemberdayaan usaha skala mikro dan pengembangan lembaga keuangan mikro (LKM), revita¬lisasi KUR, peningkatan ka¬pa¬sitas UKM dalam kerangka pe¬ngembangan OVOP, industri krea¬tif, revitalisasi pasar tra¬di¬sional dan penataan dalam rangka realisasi dan percepatan penye¬rapan Dana Stimulus Fiskal. emudahan yang ditargetkan memang bukan semata kemu¬da¬han dalam memperoleh pem¬bia¬yaan bagi koperasi dan UKM. Le¬bih dari itu juga kemudahan mem¬peroleh informasi yang be¬nar terhadap berbagai produk yang dibutuhkan oleh sektor ko¬perasi dan UKM. Penyebab sumbatan memang berbagai macam, mulai dari keberadaan Undang-undang yang tidak mendukung kemudahan, informasi yang salah, hingga karena tidak ada kemauan dari birokrasi sendiri.

Agenda program internal lainnya adalah revitalisasi pasar tradisional, optimalisasi peran lembaga pendidikan pedesaan dan penyerahan bantuan tempat praktik keterampilan usaha (TPKU) kepada 100 lembaga pendidikan pedesaan, penyu¬su¬nan konsep pengembangan ja¬batan fungsional penyuluh per¬ko¬perasian, pameran dalam rangka me¬ningkatkan promosi produk kreatif unggulan KUMKM, pa¬me¬ran Smesco Expo Craft and Ho¬me Furnishing 2009 dan penguatan forum klaster UKM, pe¬nyediaan jasa pelayanan in¬formasi bagi KUMKM, penyu¬sunan program kerja dalam 1 (satu) tahun dan 5 (lima) tahun dalam rangka memantapkan kualitas program pemberdayaan KUMKM. Untuk meningkatkan produk UKM harus ada kemauan politik dari peme¬rintah, yaitu dengan menumbuhkan cinta terhadap produk dalam negeri. Selain itu, harus dukungan pen¬danaan juga harus ditingkatkan untuk meringan¬kan para pengusaha kecil. Selain itu harus ada kemudahaan dalam perizinan. Namun, masih ada hal yang harus diperbaiki yaitu soal sinergi. Misalnya, sektor pemberdayaan usaha kecil yang menjadi prioritas menjadi kontra produktif dengan sektor-sektor usaha yang lebih besar, seperti mini market. Ini sebe¬narnya yang banyak mem¬bunuh sektor usaha kecil.

Program utama dan prioritas kegiatan SKPD periode 2005-2010 adalah pencapaian koperasi berkualitas sebanyak 1.138 unit dan penumbuhan UMKM baru sebanyak 89.000 unit hingga akhir tahun 2010.
Untuk mendukung pencapaian sasaran tersebut dilaksanakan kegiatankegiatan prioritas secara berkesinambungan meliputi :

1) Untuk pencapaian koperasi berkualitas yaitu :
a. Penyempurnaan administrasi badan hokum koperasi.
b. Pengembangan organisasi dan manajemen koperasi.
c. Penumbuhan koperasi baru
d. Peningkatan pengawasani intern koperasi.
e. Penyebarluasan pemahaman jati diri dan kader koperasi.

2) Untuk pencapaian sasaran penumbuhan UMKM baru melalui :
a. Pendataan, pelatihan teknis, bantuan peralatan, perkuatan modal, dana penjaminan, penumbuhan koperasi baru, menjalin kemitraan strategis dengan instansi terkait dan magang.
Dari pelaksanaan program dan kegiatan-kegiatan tersebut ditunjang dengan kegiatan lainnya diharapkan pada tahun 2010 target sasaran akan dapat tercapai, sesuai amanat RPJM Provinsi Kalimantan Selatan 2006-2010.

B. Realisasi pelaksanaan program dan kegiatan
Berdasarkan evaluasi kinerja pelaksanaan progam dan kegiatan tahunan dapat digambarkan sebagai berikut :

1) Pencapaian koperasi berkualitas
Target pencapaian koperasi berkualitas di Kalimantan Selatan periode 2005-2010 sebanyak 1.138 unit dengan target dan realisasi pertahun dapat dilihat dalam matrik target dan realisasi masing-masing tahun anggaran