Selasa, 28 Desember 2010

LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SEKAR PERUMNAS

KOPERASI SEKAR PERUMNAS

NERACA

PER 31 DESEMBER 2009 DAN 2008

Catatan 2009 (Rp) 2008 (Rp)

AKTIVA

Aktiva Lancar

Kas dan Setara Kas 2b,3 199,283,526 424,664,146

Piutang Usaha 2c,4 776,018,468 596,778,135

Piutang Karyawan 2c,5 11,210,500 4,728,000

Piutang Pajak 2c,6 213,111,969 39,045,087

Jumlah 1,199,624,463 1,065,215,368

Aktiva Tak Lancar

Aktiva Tetap 2g,7

Nilai Perolehan 16,548,900 9,898,900

Akum.Penyusutan (5,626,152) (3,938,039)

Nilai Buku 10,922,748 5,960,861

Aktiva Lain- lain 2g,8

Biaya pndirian & ijin 44,455,100 44,455,100

Akum Amortisasi (44,455,100) (37,346,732)

Nilai Buku - 7,108,368

Jumlah Aktiva tak Lancar 10,922,748 13,069,229

Jumlah Aktiva 1,210,547,211 1,078,284,597

KEWAJIBAN DAN EKUITAS

Kewajiban Jangka Pendek

Hutang Pajak 9 618,818,921 655,611,294

Dana Pemb.SHU Anggota 10 - -

Jumlah kewajiabn jangka pendek 618,818,921 655,611,294

Kewajiban Jangka Panjang

Jumlah Kewajiban jangka panjang

- -

EKUITAS 11

Simpanan Pokok 31,346,200 28,696,200

Simpanan Wajib 157,329,000 113,879.000

Simpanan Sukarela 4,250,400 2,274,400

Cadangan 166,466,347 93,991,014

SHU Tahun Berjalan 232,336,343 183,832,689

Jumlah Ekuitas 591,728,290 422,673,303

Jumlah Kewajiban dan Ekuitas 1,210,547,211 1,078,284,597

Senin, 29 November 2010

KOPERASI DALAM MENGHADAPI PASAR GLOBALISASI

Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus. Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama.

Bagi Indonesia, jelaslah bahwa implikasi dari perdagangan bebas ini adalah pentingnya upaya untuk membuka ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha koperasi yang menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat. Hal ini menjadi sangat penting karena produk yang dihasilkan dari Indonesia harus berkompetisi secara terbuka tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri/pasar internasional.

Lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Keberhasilan usaha koperasi di Indonesia biasanya bergantung pada dua hal. Pertama, program pemerintah karena koperasi sering dijadikan “kepanjangan” tangan pemerintah dalam mengatur sendi perekonomian. Kedua, keinginan pemenuhan kebutuhan anggota; jadi koperasi koperasi seringkali dipakai sebagai alat pemenuhan kebutuhan anggota yang biasanya juga berkaitan dengan program yang telah dicanangkan pemerintah. Fenomena yang tidak dapat dipungkiri adalah tatanan perekonomian yang semakin jauh dari prinsip keadilan termasuk yang terjadi di Indonesia. Kekuatan kapitalisme global melalui perusahaan-perusahaan multi nasionalnya seakan menggerus keberadaan kelas masyarakat kecil yang sangat minim akses ekonominya. Parahnya hal ini juga sudah menggelayut dalam diri Pemerintahan Nasional di Indonesia, artinya kebijakannya sudah semakin terdikte oleh kepentingan global. Hal ini tentu sangat tidak menguntungkan kebanyakan masyarakat Indonesia yang kebanyakan berada dibawah garis kemiskinan, yang kaya semakin kaya, dan sebaliknya yang miskin semakin miskin. Krisis moneter yang melanda beberapa negara di kawasan Asia (Korea, Thailand, Indonesia, Malaysia) pada tahun 1997 setidaknya menjadi saksi sejarah dan sekaligus memberikan pelajaran sangat berharga bahwa sesungguhnya pengembangan ekonomi bangsa yang berbasis konglomerasi itu rentan terhadap badai krisis moneter. Sementara itu, pada saat yang sama kita dapat menyaksikan bahwa ekonomi kerakyatan (diantaranya adalah koperasi), yang sangat berbeda jauh karakteristiknya dengan ekonomi konglomerasi, mampu menunjukkan daya tahannya terhadap gempuran badai krisis moneter yang melanda Indonesia.

Pada sisi lain, era globalisasi dan perdagangan bebas (era reformasi) yang disponsori oleh kekuatan kapitalis membawa konsekuensi logis antara lain semakin ketatnya persaingan usaha diantara pelaku-pelaku ekonomi berskala internasional. Banyak pihak mengkritik, antara lain Baswir (2003), bahwa konsep perdagangan bebas cenderung mengutamakan kepentingan kaum kapitalis dan mengabaikan perbedaan kepentingan ekonomi antara berbagai strata sosial yang terdapat dalam masyarakat.
Dalam sistem perdagangan bebas tersebut, perusahaan-perusahaan multi nasional yang dikelola dengan mengedepankan prinsip ekonomi yang rasional, misalnya melalui penerapan prinsip efektifitas, efisiensi dan produktifitas akan berhadapan dengan, antara lain, koperasi yang dalam banyak hal tidak sebanding kekuatannya. Oleh karena itu agar tetap survive, maka koperasi perlu diberdayakan dan melakukan antisipasi sejak dini, apakah dengan membentuk jaringan kerjasama antar koperasi, melakukan merger antar koperasi sejenis, atau melakukan langkah antisipatif lainnya.

KOPERASI HUBUNGANNYA DENGAN EKONOMI, SOSIAL, DAN DEMOKRASI

Kebijakan ekonomi makro mendorong agresivitas para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi dalam mengembangkan usahanya. Kebijakan ekonomi makro telah mendorong para pelaku UMKM dan koperasi. Faktanya koperasi memang lebih banyak berkembang dalam skala besar di negara-negara yang menganut faham demokrasi liberal dari pada di negara-negara sosialis. Di negara maju yang menganut faham demokrasi liberal seperti Amerika Serikat dan Eropa, selain karena faktor perkembangan perekonomiannya juga karena adanya kesetaraan tingkat pendidikannya. Selain itu kesejangan budaya dan keyakinannya juga tidak setajam yang dihadapai bangsa Indonesia. Keberhasilan mereka mengembangkan pendidikan dan infrastruktur perekonomian bagi seluruh penduduknya juga tidak terlepas dari hasil penjajahan yang telah mereka lakukan atas bangsa lainnya.

agi Indonesia koperasi memang tidak diharapkan mampu terbang tinggi bagaikan seekor elang yang mampu memangsa ikan di tengah lautan. Koperasi Indonesia diharapkan seperti lebah yang bersayap kecil, tetapi mampu menghasilkan madu yang menyehatkan kehidupan rakyat Indoesia. Untuk itu yang lebih diperlukan adalah pendidikan yang terus menerus tidak hanya bagi para penyelenggara pemerintahan tetapi juga bagi seluruh rakyat tentang jati diri bangsa dan pentingnya amanah konstitusi untuk menegakkan demokrasi ekonomi untuk menjamin keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia

PERANAN KOPERASI DI NEGARA YANG SEDANG BERKEMBANG
Pembentukan organisasi koperasi yang mandiri dan otonom telah diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokrasi, mempunyai perusahaanyang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat social/ekonomis dari kerja sama bagi kemanfaatan para anggotanya.
2. Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama, para anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang diperoleh di pasar umum atau disediakan Negara.
3. Stuktur dasar dari tipe organisasi kopersi yang bersifat social ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi social ekonomis tertentu.
4. Para anggota yang termaksud golongan penduduk yang social ekonominya “lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintegrasikan dirinya dalam proses pembangunan social ekonomis.

DAMPAK KOPERASI TERHADAP PROSES PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI
A. Dampak Mikro dari suatu Koperasi
1. Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi. Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat :
a. Menerapkan metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah yang besar.
b. melakukan diversivikasi atau spesialisasi dalam proses produksinya.
2. Dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungann organisasi kopersi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan social dan ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi; pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan memaksa para pesaing lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka.
Dampak Makro dari Organisi Koperasi
Ada 4 kontribusi-kontribusi dalam beberapa bidang :
1. Politik
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak belajar para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga kopersi yang diorganisasi secara demokratis.
2. Sosial
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “social budaya”. Wadah ini sebagai perkumpulan yang bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan bertitik tolak dari struktur social yang ada, dan akan merangsang inovasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa merusaknya.
3. Ekonomi Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara social ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan social.

4. Ekonomi
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan ekonomi :
a. perubahan secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang semula berpikir tradisional menjadi termotivasi dan akan memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
b. diversivikasi struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
c. peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
d. peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan latihan manajer, karyawan, dan anggota.
e. transformasi secara bertahap para petani yang orintasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu system ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan spesialisasi yang semakin meningkat.
f. pengembangan pasar, perbaikan stuktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar, dan persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.

KOPERASI BERBASIS EKONOMI SYARIAH

Membicarakan sejarah koperasi syari’ah di Indonesia tentunya tidak bisa kita lepaskan dari sejarah koperasi konvensioanal di Indonesia, dimana dikatakan bahwa lahirnya koperasi di Indonesia dilatarbelakangi oleh permasalahan yang sama yaitu menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental. Memasuki orde reformasi peran koperasi sangat jelas terutama saat krisis ekonomi berlangsung. Wacana ekonomi kerakyatan kembali tampil ke permukaan, namun hal ini harus berhadapan dengan kenyataan bahwa pencitraan. Sedangkan untuk koperasi syari’ah tidak diketahui secara pasti, kapan mulai berkembang di Indonesia, namun secara historis model koperasi yang berbasis nilai Islam di Indonesia telah diprakarsai oleh paguyuban dagang yang dikenal dengan SDI (Sarikat Dagang Islam) oleh Haji Samanhudi di Solo Jawa Tengah yang menghimpun para anggotanya dari pedagang batik yang beragama Islam.

Lebih tepatnya lagi pasca reformasi semangat ekonomi syari’ah dan koperasi syari’ah muncul kembali di negeri ini. Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah saat ini ada 3020 koperasi syari’ah di Indonesia yang bergerak di berbagai macam kelembagaannya. Kelahiran koperasi syari’ah di Indonesia dilandasi oleh keputusan menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Dengan demikian dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan perkembangan koperasi syari’ah di Indonesia, ke depannya mutlak diperlukan adanya Undang-Undang Koperasi Syariah tersendiri yang mampu mengakomodir percepatan dari Koperasi Syariah itu sendiri.
Tujuan koperasi syariah ini adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Modal awalnya adalah membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Usaha Koperasi Syariah
1. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan tidak riba, perjudian (masyir) serta ketidak jelasan (ghoro).

2. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
3. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dinyatakan sah berdasarkan fatwa dan ketentuan Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif;
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.

GELIAT KOPERASI DAN UKM

Sejumlah program prioritas sudah dikerjakan, antara lain, pemberdayaan usaha skala mikro dan pengembangan lembaga keuangan mikro (LKM), revita¬lisasi KUR, peningkatan ka¬pa¬sitas UKM dalam kerangka pe¬ngembangan OVOP, industri krea¬tif, revitalisasi pasar tra¬di¬sional dan penataan dalam rangka realisasi dan percepatan penye¬rapan Dana Stimulus Fiskal. emudahan yang ditargetkan memang bukan semata kemu¬da¬han dalam memperoleh pem¬bia¬yaan bagi koperasi dan UKM. Le¬bih dari itu juga kemudahan mem¬peroleh informasi yang be¬nar terhadap berbagai produk yang dibutuhkan oleh sektor ko¬perasi dan UKM. Penyebab sumbatan memang berbagai macam, mulai dari keberadaan Undang-undang yang tidak mendukung kemudahan, informasi yang salah, hingga karena tidak ada kemauan dari birokrasi sendiri.

Agenda program internal lainnya adalah revitalisasi pasar tradisional, optimalisasi peran lembaga pendidikan pedesaan dan penyerahan bantuan tempat praktik keterampilan usaha (TPKU) kepada 100 lembaga pendidikan pedesaan, penyu¬su¬nan konsep pengembangan ja¬batan fungsional penyuluh per¬ko¬perasian, pameran dalam rangka me¬ningkatkan promosi produk kreatif unggulan KUMKM, pa¬me¬ran Smesco Expo Craft and Ho¬me Furnishing 2009 dan penguatan forum klaster UKM, pe¬nyediaan jasa pelayanan in¬formasi bagi KUMKM, penyu¬sunan program kerja dalam 1 (satu) tahun dan 5 (lima) tahun dalam rangka memantapkan kualitas program pemberdayaan KUMKM. Untuk meningkatkan produk UKM harus ada kemauan politik dari peme¬rintah, yaitu dengan menumbuhkan cinta terhadap produk dalam negeri. Selain itu, harus dukungan pen¬danaan juga harus ditingkatkan untuk meringan¬kan para pengusaha kecil. Selain itu harus ada kemudahaan dalam perizinan. Namun, masih ada hal yang harus diperbaiki yaitu soal sinergi. Misalnya, sektor pemberdayaan usaha kecil yang menjadi prioritas menjadi kontra produktif dengan sektor-sektor usaha yang lebih besar, seperti mini market. Ini sebe¬narnya yang banyak mem¬bunuh sektor usaha kecil.

Program utama dan prioritas kegiatan SKPD periode 2005-2010 adalah pencapaian koperasi berkualitas sebanyak 1.138 unit dan penumbuhan UMKM baru sebanyak 89.000 unit hingga akhir tahun 2010.
Untuk mendukung pencapaian sasaran tersebut dilaksanakan kegiatankegiatan prioritas secara berkesinambungan meliputi :

1) Untuk pencapaian koperasi berkualitas yaitu :
a. Penyempurnaan administrasi badan hokum koperasi.
b. Pengembangan organisasi dan manajemen koperasi.
c. Penumbuhan koperasi baru
d. Peningkatan pengawasani intern koperasi.
e. Penyebarluasan pemahaman jati diri dan kader koperasi.

2) Untuk pencapaian sasaran penumbuhan UMKM baru melalui :
a. Pendataan, pelatihan teknis, bantuan peralatan, perkuatan modal, dana penjaminan, penumbuhan koperasi baru, menjalin kemitraan strategis dengan instansi terkait dan magang.
Dari pelaksanaan program dan kegiatan-kegiatan tersebut ditunjang dengan kegiatan lainnya diharapkan pada tahun 2010 target sasaran akan dapat tercapai, sesuai amanat RPJM Provinsi Kalimantan Selatan 2006-2010.

B. Realisasi pelaksanaan program dan kegiatan
Berdasarkan evaluasi kinerja pelaksanaan progam dan kegiatan tahunan dapat digambarkan sebagai berikut :

1) Pencapaian koperasi berkualitas
Target pencapaian koperasi berkualitas di Kalimantan Selatan periode 2005-2010 sebanyak 1.138 unit dengan target dan realisasi pertahun dapat dilihat dalam matrik target dan realisasi masing-masing tahun anggaran

EKSISTENSI DAN PELUANG KOPERASI DALAM EKONOMI GLOBALISASI

Pelaku ekonomi Indonesia ada tiga yaitu BUMN / BUMD, koperasi dan BUMS
(swasta). Dengan demikian eksistensi koperasi absah di Indonesia, bahkan diharapkan
dapat menjadi soko-guru perekonomian Indonesia. Meskipun tujuan ideal koperasi sebagai
soko guru dalam perekonomian Indonesia, namun peran koperasi kalah jauh dibandingkan
BUMN / BUMD apalagi dengan BUMS. Koperasi berasal dari bahasa Latin, yaitu co
yang berarti bersama dan operare berarti bergerak berusaha. Jadi secara singkat dalam
koperasi harus ditunjukkan kebersamaan dalam menjalankan usaha. Menurut UU Nomor 25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orangseorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Dari definisi koperasi tersebut, maka ada lima unsur pokok yaitu:
1) Koperasi sebagai badan usaha
2) Beranggotakan orang-seorang bagi koperasi primer atau badan hukum koperasi bagi
koperasi sekunder
3) Prinsip ekonomi sebagai dasar kegiatannya
4) Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
5) Berdasarkan atas asas kekeluargaan

Pada waktu krisis moneter dan ekonomi menghantam Indonesia, ternyata BUMS
dan BUMN/BUMD banyak yang kelimpungan gulung tikar, meninggalkan hutang yang
demikian besr. Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap
tidak penting dan disepelekan justru sebagian besar dapat eksis dalam menghadapi badai
krisis. Dengan demikian sektor yang disebut belakangan (UKMK) dapat menjadi
pengganjal untuk tidak terjadinya kebangkrutan perekonomian, bahkan sebaliknya dapat
diharapkan sebagai motor penggerak roda perekonomian nasional untuk keluar dari krisis.

Seandainya globalisasi benar-benar terwujud
sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti
tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan
perekonomian nasional dan itnernasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri
menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku
ekonomi lainnya. Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena
kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan
persaingan yang makin alam kamin intens dan mengglobal. Kalu kita lihat ciri-ciri
globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan
terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi
suatu negara untuk meninabobokan para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak
efisien dan kompetitif.

Siapapun dalam koperasi tidak bisa mengelak dari tanggung jawabnya, apapun yang terjadi pada koperasi. Anggota secara sendiri maupun bersama sebagai pemilik menyatukan kekuasaan, hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam satu tangan. Karenanya anggota harus mampu mengendalikan koperasinya secara adil dan bijaksana, terutama dalam pengambilan keputusan. Dalam sistem koperasi, uang betapapun pentingnya adalah tetap abdi dan alat koperasi, bukan majikan. Kebersamaan dan hidup bersama sebagai modal sosial menciptakan rasa saling percaya, kerukunan dan toleransi satu sama lain. Kebersamaan seperti ini yang dikehendaki oleh kegotong-royongan, saling menolong sebagai perwujudan dari asas kekeluargaan. Ini adalah modal yang sangat berharga bagi koperasi dalam menghadapi tantangan globalisasi.

Keistimewaan koperasi tidak dikenal adanya majikan dan buruh, serta tidak ada istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama, dengan hak suara sama. Oleh karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat member laba financial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut. Untuk mengembangkan koperasi banyak hal yang perlu dibenahi, baik keadaan internal maupun eksternal. Di sisi internal, dalam tubuh koperasi masih banyak virus yang merugikan. Yang paling berbahaya adalah penyalahgunaan koperasi sebagai wahana sosial politik. Manuver koperasi pada akhirnya bukan ditujukan untuk kemajuan koperasi da Langkah-langkah inovasi usaha perlu terus dikembangkan. Kedua, pembenahan manajerial. Manajemen koperasi dimasa dating menghendaki pengarahan focus terhadap pasar, system pencatatan keuangan yang baik, serta perencanaan arus kas dan kebutuhan modal mendatang.n kesejahteraan anggota, melainkan untuk keuntungan poltis kelompok tertentu.

Selasa, 23 November 2010

TUGAS KELOMPOK SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

Koperasi regional dua didirikan di Jakarta tepatnya dikelender.Koperasi didirikan pada tahun 1990. Koperasi Perumnas Regional dua dibuat setelah keberhasilan koperasi regional satu.

Koperasi dibangun atas dasar kebutuhan para anggotanya. Koperasi ini bukan hanya meminjamkan uang, tapi juga meminjamkan barang. barang-barang yang diperjual belikan di koperasi tersebut adalah barang-barang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga atau kebutuhan pokok para anggotanya.

Dari hasil pinjaman tersebut koperasi mengambil untung sebesar 10% dari pinjaman. Anggota Koperasi ini sampai sekarang ada 70 orang. Dan rata-rata anggotanya adalah karyawan setempat. Koperasi masih berjalan sampai sekarang. Koperasi ini juga sangat membantu para karyawannya,karena bisa meminjam barang terlebih dahulu lalu membayarnya pada saat
terima gaji.

Senin, 04 Oktober 2010

sejarah dan latar belakang koperasi

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.

Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi .

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

* Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;

* Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Fungsi dan Peran Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

* Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya

* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

* Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar

Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:

* Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

* Pengelolaan dilakukan secara demokratis

* Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)

* Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

* Kemandirian

* Pendidikan perkoprasian

* kerjasama antar koperasi

Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

* Koperasi Simpan Pinjam
* Koperasi Konsumen
* Koperasi Produsen
* Koperasi Pemasaran
* Koperasi Jasa

Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman

Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi

Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya

Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

* Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

* Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

* Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.

* Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

* Hibah

Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

* Anggota dan calon anggota

* Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi

* Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku

* Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

* Sumber lain yang sah

Mekanisme Pendirian Koperasi

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.

Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia